Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform media sosial dan layanan jejaring digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital yang membayangi generasi muda Indonesia.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3).
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pada fase pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki risiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui, penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat luas.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” tegasnya.
Menkomdigi menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital. Ia menyebut Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya.
Pemerintah berharap melalui kebijakan tersebut, transformasi digital di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak, sehingga ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic