Jakarta, MINA – Pemerintah menyiapkan sanksi denda bagi platform digital yang tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai enam persen dari pendapatan global.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Senin (14/9) mengatakan pemerintah telah merampungkan formulasi denda sebagai instrumen untuk memastikan kewajiban pelindungan anak dijalankan oleh platform digital.
Sementara bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha. Denda maksimal dirumuskan sebesar Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Meutya mengatakan formulasi denda tersebut telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan dalam aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Selain denda, platform yang melanggar ketentuan PP TUNAS juga dapat dikenai sanksi administratif lainnya. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian fitur tertentu hingga pemutusan akses terhadap platform secara keseluruhan.
Adapun delapan platform yang sejak awal dikategorikan memiliki profil risiko tinggi dalam pelindungan anak adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah meminta platform tersebut memenuhi ketentuan pelindungan anak sesuai aturan yang berlaku.
PP TUNAS menjadi dasar pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital bagi anak. Melalui aturan tersebut, pemerintah menargetkan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus memastikan platform memiliki tanggung jawab dalam mencegah anak terpapar berbagai risiko di ruang digital. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic