Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Pemilik Kartu SIM Prabayar

Fauziah Al Hakim - Jumat, 3 November 2017 - 06:51 WIB

Jumat, 3 November 2017 - 06:51 WIB

124 Views ㅤ

Yogyakarta, MINA – Di tengah perdebatan terkait keamanan dan kerahasiaan data dari proses registrasi Kartu SIM prabayar, pemerintah memberikan jaminan data tersebut akan dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak mana pun. Demikian disampaikan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Taufik Hasan.

“Jangan khawatir tentang keamanan data. Justru registrasi ini dilakukan untuk memberikan keamanan kepada pengguna,” ujar Taufik dalam diskusi publik bertajuk “Mengulas Kebijakan Registrasi Ulang SIM Card Prabayar” yang diadakan Center for Digital Society (CfDS) UGM, Kamis (2/11) di Convention Hall FISIPOL UGM.

Dikutip dari rilis UGM, sejak mulai disosialisasikan beberapa waktu yang lalu, peraturan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga telah menuai beragam polemik.

Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah kemungkinan penyalahgunaan data tersebut oleh operator atau pihak lain yang memiliki kepentingan, misalnya dengan penjualan data pribadi pengguna.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Terkait isu ini, Taufik menyebutkan operator penyedia layanan telepon seluler harus tunduk pada peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah dapat menindak tegas operator yang menyalahi aturan.

“Operator harus menjaga kerahasiaan data dari konsumennya. Kalau sampai terbukti ada jual beli data dan sebagainya akan ada sanksi, bisa sampai pencabutan izin,” jelas Taufik.

Mengingat beratnya sanksi yang dapat diterima, ia menuturkan, pihak operator tidak mungkin melakukan penyalahgunaan tersebut karena akan menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.

Menurutnya, registrasi ini justru akan melindungi konsumen dari tindak pidana seperti penipuan melalui pesan singkat atau telepon yang marak terjadi karena pemerintah dapat menelusuri identitas dari pemilik nomor yang digunakan untuk penipuan.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Ini adalah semacam deteren supaya orang tidak coba-coba melakukan penipuan dan semacamnya karena kita bisa menelusuri itu,” imbuh Taufik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman menambahkan, registrasi kartu parabayar ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menuju terciptanya identitas tunggal secara nasional. Hal ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan pada pengguna.

“Melalui data pelanggan telepon seluler akan terhimpun satu data yang akurat dan benar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Sutrisman.

Ia menyebutkan, sebelum pemerintah mengeluarkan aturan baru ini, data yang dimasukkan pelanggan tidak melalui proses validasi sehingga tidak akurat dan ada kemungkinan menggunakan data palsu.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan kartu SIM mereka agar tetap dapat menikmati layanan telekomunikasi prabayar mereka. (R/R05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia