Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan diberikan kepada anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
“Bantuan tersebut berupa bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya,” ujar Uus di Jakartam Sabtu (28/8).
“Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Uus menyampaikan, Pemprov DKI sedang mengumpulkan data-data anak dan hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya,” katanya. (R/SR/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan