Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensinya.
“Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat). Kawan-kawan pekerja seni pastinya senang Ingub ini telah terbit, karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah,” ujar Iwan pada Rabu (29/7).
Ia juga mengatakan, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Nantinya penciptaan ekosistem ini akan dilakukan secara menyeluruh. Kami sudah berkoordinasi lintas dinas, mulai Dinas Pendidikan, Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta lapisan paling bawah di kelurahan untuk bekerja sama mengembangkan ekosistem berkesenian,” katanya.
“Kita mengetahui banyak bakat-bakat kesenian dari setiap masyarakat dan dengan dukungan Ingub ini, bakat tersebut akan makin terasah. Sehingga akan semakin mengharumkan nama baik Jakarta serta membuat kota ini makin berbudaya,” pungkasnya. (R/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa