Washington, MINA – Pengadilan banding federal Amerika Serikat membalikkan keputusan sebelumnya yang memerintahkan pembebasan seorang aktivis pro-Palestina dari tahanan imigrasi, Kamis (15/1).
Keputusan itu membuka kembali kemungkinan penahanan atau proses hukum lebih lanjut terhadap terlibatnya ia dalam aksi protes kampus yang kontroversial. Al-Jazeera melaporkan, Jumat (16/1).
Mahmoud Khalil, seorang lulusan universitas ternama di AS yang dikenal terlibat dalam demonstrasi mendukung bangsa Palestina, sebelumnya sempat dinyatakan berhak dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, Mahkamah Banding di Philadelphia menyatakan hakim di pengadilan awal tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pembebasan tersebut.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Putusan banding itu keluar dengan voting 2-1, di mana para hakim menyatakan proses tantangan terhadap penahanan Khalil harus diproses melalui mekanisme pengadilan imigrasi yang berlaku, bukan melalui perintah langsung pembebasan dari pengadilan umum.
Pemerintah AS di bawah administrasi Presiden Donald Trump menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan dalam usahanya menegakkan aturan imigrasi secara ketat terhadap pihak yang dianggap mengancam kebijakan luar negeri AS, meskipun tanpa bukti kuat bahwa Khalil membahayakan keamanan nasional.
Khalil sendiri menyatakan kekecewaannya atas putusan itu, namun menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan hak-hak hukum serta kebebasan berekspresi melalui berbagai jalur hukum yang masih tersedia.
Tim pengacaranya siap mengajukan banding lebih tinggi demi membuktikan bahwa penahanan dan upaya deportasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
Kasus Mahmoud Khalil menarik perhatian publik internasional karena terkait dengan penanganan terhadap aktivis pro-Palestina di Amerika Serikat, terutama setelah ia ditangkap oleh otoritas imigrasi pada 2025 lantaran keterlibatannya dalam protes kampus yang menentang kebijakan Israel.
Khalil, yang memiliki status penduduk tetap AS, sebelumnya sempat memperoleh pembebasan sementara dari pengadilan tingkat pertama sebelum vonis banding terbaru ini. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran
















Mina Indonesia
Mina Arabic