London,1 Rajab 1436/20 April 2015 (MINA) – Majelis Hakim di Inggris pada sidang Jumat kemarin (17/4), telah mengizinkan wanita Muslimah untuk mengenakan jilbab di pengadilan.
David Neuberger, Presiden Mahkamah Agung, mengatakan hal itu penting bahwa hakim menunjukkan rasa hormat terhadap adat istiadat yang berbeda, termasuk pemahaman warga Islam.
“Kebiasaan budaya dan sosial yang berbeda dari orang-orang yang hadir sebagai saksi, terdakwa, dan hakim”, katanya dalam pidato di Criminal Justice Alliance, International Islamic News Agency (IINA) melaporkan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Hal ini diperlukan untuk memahami bagaimana orang-orang dari latar belakang budaya, sosial, agama atau lainnya yang berbeda, dapat berpikir dan berperilaku, sebagaimana mereka mengharapkan orang lain untuk berperilaku,” kata Neuberger.
Baca Juga: Muslimah Produktif: Rahasia Mengelola Waktu di Era Digital
“Seperti termasuk beberapa agama menganggap tidak biasa untuk mengambil sumpah, juga ketika beberapa orang menganggap jilbab itu sebagai deskriminasi, sehingga wanita yang memakainya merasa tidak pantas untuk tampil di depan umum,” lanjutnya.
Asosiasi Muslim di Inggris menyambut pernyataan Presiden Mahkamah Agung Inggris itu, dan menyebutnya sebagai upaya menjunjung tinggi tradisi terbaik Inggris yang akomodatif dan berkeadilan,” kata Shuja Shafi, Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Inggris.
Suleman Bagdi, dari Federasi Organisasi Muslim, menyatakan pernyataan Neuberger, diharapkan menjadi sistem peraturan Inggris yang dibangun untuk benar-benar diterima. (T/P005/Imt/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bahagia: Kunci Kesuksesan Muslimah di Rumah