Pengadilan Khusus India Tetapkan Zakir Naik Sebagai Tersangka

Dr (Bhatkallys)

Mumbai, MINA – Pengadilan khusus di India menetapkan cendekiawan Muslim Dr Zakir Naik sebagai terdakwa kasus kegiatan teror dan kasus keuangan.

Proses untuk menyita harta-bendanya sudah dimulai, Badan Investigasi Nasional NIA (National Investigation Agency) melaporkan.

Menurut NIA, perintah yang menyatakan Zakir Naik sebagai pelanggar dikeluarkan pada 21 Juli setelah proses sebelumnya pada November tahun lalu, NIA mengajukannya dalam kasus pidana di Mumbai.

Menurut NIA, Naik  diusut di bawah tuduhan-tuduhan dari badan NIA tentang keterlibatannya dalam dugaan kegiatan teror dan penyalahgunaan uang. Badan tersebut  November tahun lalu mendaftarkan suatu kasus kriminal terhadap Zakir Naik di bawah pasal Kode Pidana India dan Akte Pencegahan Kegiatan-kegiatan tidak sah.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Pusat India telah mengumumkan Islamic Research Foundation (IRF) yang berbasis di Mumbai, yang diluncurkan oleh Naik sebagai “asosiasi yang melanggar hukum”, MINA melaporkan mengutip Bhatkallys edisi Sabtu (29/7/2017).

Setelah ini, NIA juga menutup kantor IRF dan saluran TV swasta milik Naik.

Dr Zakir Naik yang dikenal sebagai ulama Muslim ahli perbandingan agama-agama meninggalkan negara tersebut pada awal tahun 2016, didakwa menyebarkan kebencian melalui pidato provokatif, pendanaan teror dan pencucian uang.

Dalam pernyataannya, IRF menyatakan, bahwa jikapun ada dugaan tindakan yang dilakukan oleh individu seperti Zakir Naik, tidak dapat merefleksikan organisasi dan itu akan mempengaruhi pekerjaan sosial dan pendidikan yang dilakukan oleh IRF.

IRF juga berpendapat bahwa tindakan penutupan itu hanya didasarkan pada pidato yang diduga dibuat oleh Zakir Naik beberapa tahun sebelum tuntutan diajukan. Naik sendiri telah mengutuk tindakan organisasi teroris dan mengatakan bahwa ISIS itu tidak Islami.

Zakir naik kini tanpa kewarganegaraam setelah paspornya dicabut oleh pemerintah India beberapa wakltu lalu. Belum lama ini ia juga mengadakan kunjungan dakwah ke berbagai daerah di Indonesia.  (T/RS2/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)