Kairo, MINA – Pengadilan militer Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ilmuwan Muslim terkemuka Yusuf Al-Qaradawi bersama 16 tersangka lainnya, pada hari Rabu (17/1).
Qaradawi diadili secara in absentia bersama enam orang lainnya di hari itu. Demikian Al Jazeera memberitakannya yang dikutip MINA.
Sementara delapan orang lain, termasuk empat orang in absentia, dijatuhi hukuman mati karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015.
Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’
Qaradhawi, Ketua Perserikatan Ahli Ulama Internasional (IUMS) kelahiran Mesir yang bermarkas di Doha, dilaporkan didakwa dengan “hasutan untuk membunuh”, “menyebarkan berita palsu” dan “merusak properti publik”.
Dua puluh enam terdakwa dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior organisasi Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.
Namun, serangkaian keputusan hakim pada hari itu masih dikenai banding.
Pada bulan September, Interpol membebaskan Qaradawi dari daftar online yang dicari.
Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera
Organisasi kepolisian internasional itu melakukan langkah tersebut setelah melakukan penilaian atas tuduhan Mesir terhadap Qaradawi, yang tinggal di pengasingannya di Qatar. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun