Pengadilan Perintahkan Pemeritah Denmark Beri Kompensasi Warga Sipil Irak

Kopenhagen, MINA – Jumat (15/6) memerintahkan pemerintahnya memberi kompensasi kepada 18 yang disiksa dalam operasi pasukan keamanan Irak bersama dengan satu batalyon tahun 2004 yang lalu.

Sebanyak 23 orang penggugat telah menggugat Pemerintah Denmark setelah mereka ditangkap dan menjadi sasaran “penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi” pada 2004, saat operasi “Green Desert” dekat kota pelabuhan utama Irak, Basra.

Pengadilan banding di Kopenhagen pada Jumat (15/6) memutuskan bahwa meskipun tentara Denmark tidak bergabung dalam penyiksaan, mereka gagal mencegah pelecehan, demikian The New Arab melaporkan.

“Para prajurit dari batalyon Denmark yang dikirim ke Irak pada 2004 dan ikut serta dalam operasi itu tidak ditemukan bersalah melakukan kekerasan terhadap warga Irak,” kata pengadilan tersebut.

Namun hakim mengatakan, mereka mengetahui bahwa para tahanan menghadapi “risiko nyata” untuk disiksa secara fisik oleh pasukan keamanan Irak.

Hakim memutuskan, 18 penggugat harus diberi 30.000 kroner Denmark (AS$ 4.600).

Menteri Pertahanan Denmark Claus Hjort Frederiksen mengatakan, dia “puas” oleh keputusan yang membebaskan para prajurit dari kasus penyiksaan, tetapi dia menambahkan, akan mengajukan banding atas putusan itu karena menempatkan Denmark “dalam situasi yang sulit”.

“Ini berarti bahwa kami tidak dapat lagi berkontribusi untuk meningkatkan keamanan di negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata,” katanya dalam sebuah pernyataan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.