Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakhiran 98 IUP Selamatkan 549 Ribu Hektare Lahan di Aceh

Admin - Jumat, 29 Maret 2019 - 15:11 WIB

Jumat, 29 Maret 2019 - 15:11 WIB

16 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Pencabutan 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Operasi Produksi (OP) mineral logam dan batubara secara kolektif oleh Gubernur Aceh dinilai telah menyelamatkan ratusan ribu hektare hutan dan lahan di Aceh.

Kediv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan menyampaikan, jumat (29/3). berdasarkan perhitungan GeRAK, luas lahan dari total 98 IUP yang dicabut atau diakhiri melalui Surat Keputusan (SK)  Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 itu mencapai 549.619 hektare (Ha).

“Artinya seluas 549 Ha lebih hutan dan lahan di Aceh terselamatkan dengan SK Gubernur Aceh tersebut.”

Fernan merincikan, total luasan lahan 549.619 Ha tersebut terbagi dari Kabupaten Aceh Besar 4.656 Ha (4 IUP), Aceh Jaya 31.368 Ha (10 IUP), Aceh Barat 20.329 Ha (7 IUP), Nagan Raya 90.576 Ha (1 IUP), Abdya 298 Ha (2 IUP), Aceh Selatan 59.826 Ha (14 IUP), Aceh Singkil 46,313 Ha (6 IUP).

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Selanjutnya, Subulussalam 6.227 Ha (8 IUP), Gayo Lues 41.200 Ha (2 IUP), Aceh Tamiang 33.559 Ha (4 IUP), Aceh Tengah 92.425 Ha (13 IUP), Aceh Timur 6.080 Ha (2 IUP), Pidie Jaya 2.555 Ha (2 IUP).

“Terakhir yang paling tinggi dari Kabupaten Pidie, yaitu seluas 114.205 Ha dengan sebaran 14 IUP,” sebutnya.

Selain itu, Fernan juga menuturkan terkait perkembangan tata kelola IUP mineral logam dan batubara di Aceh. Kata dia, berdasarkan data dari Dinas ESDM Aceh. Pada 2014 lalu, izin di Aceh mencapai 138 IUP dengan luas areal lebih kurang 841.649 Ha.

Kemudian, setelah berlakunya moratorium pertambangan hingga 2019, izin yang tersisa hanya tinggal 28 IUP dengan luas areal lebih kurang 48.136 Ha, atau berkurang seluas 793.513 Ha, (94,28 %).

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

“Dari sisa 48,136 Ha itu terbagi lagi, 2 persen masuk Hutan Produksi (HP) dan 98 persen masuk Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Kata Fernan, untuk sebaran perizinan pertambangan mineral dan batubara di Aceh hingga Maret 2019 dari 28 IUP tersebut, terbagi dalam beberapa izin antara lain Batubara 9 IUP, Biji Besi 14 IUP, Pasir Besi 2 IUP, Penanaman Modal Asing (PMA) 2 IUP dan Kontrak Karya 1 IUP.

“Dan untuk luas bukaan tambang mineral logam dan batubara aktif sampai Maret 2019 dari luas 48.136 Ha itu, yang telah dibuka baru hanya seluas 195 Ha atau 0,41 persen,” tuturnya.

Ia juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh mempertegas pemanfaatan lahan IUP berakhir itu guna untuk validasi data spasial lahan tersebut dengan melakukan kajian pemanfaatan mengenai skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Hutan Kemasyarakatan (HKM), hutan adat dan sebagainya. Namun, untuk memaksimal kerja pemerintah, maka dinilai juga perlu membentuk tim terkait persoalan ini. (L/AP/P1 )

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom