Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat HAM: RUU Hukuman Mati Israel Langgar Hukum Internasional

Arina Islami Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 21 Desember 2025 - 21:42 WIB

Ahad, 21 Desember 2025 - 21:42 WIB

4 Views ㅤ

Ilustrasi: kendaraan militer Israel membawah warga Palestina yang ditangkap di Jalur Gaza. (Foto: Motasem A Dalloul)

Ramallah, MINA — RUU hukuman mati Israel dinilai secara serius melanggar hukum internasional dan mengancam prinsip keadilan bagi tahanan Palestina.

Para pengacara dan aktivis Palestina memperingatkan bahwa RUU hukuman mati Zionis Israel secara fundamental meruntuhkan jaminan peradilan yang adil serta berupaya menghapus status tahanan Palestina sebagai kelompok yang dilindungi oleh hukum internasional.

Menurut mereka, penerapan RUU hukuman mati Israel bertentangan langsung dengan Konvensi Jenewa dan prinsip hukum humaniter internasional, yang melarang hukuman mati terhadap penduduk sipil di wilayah jajahan.

Kekhawatiran pun meluas bahwa RUU hukuman mati Zionis Israel akan memperparah pelanggaran hak asasi manusia dan memperdalam krisis kemanusiaan Palestina.

Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang

Direktur Komisi Independen untuk Hak Asasi Manusia Palestina, Farid al-Atrash, menegaskan bahwa RUU hukuman mati Israel pada hakikatnya merupakan upaya melegalkan eksekusi terhadap tahanan Palestina atas dasar perjuangan politik.

“Undang-undang ini secara praktis bertujuan mengeksekusi para tahanan hanya karena perjuangan mereka untuk kebebasan rakyatnya dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri,” ujar Farid al-Atrash, sebagaimana dikutip Al Jazeera pada Ahad (21/12).

Kekhawatiran atas RUU hukuman mati Israel semakin menguat seiring kebijakan keras Menteri Keamanan Nasional Israel yang berhaluan sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir.

Ia secara terbuka menyatakan bahwa kondisi penjara bagi tahanan Palestina menjadi jauh lebih keras sejak ia menjabat, bahkan dengan bangga mengklaim telah memperketat perlakuan terhadap mereka di bawah kebijakannya.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer

Pada akhir Oktober lalu, Ben-Gvir menuai kecaman luas setelah terlihat berdiri di atas tahanan Palestina yang dipaksa tiarap di lantai, sambil menyerukan penerapan RUU hukuman mati Israel bagi mereka yang ia sebut sebagai “teroris Palestina”.

Seruan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa RUU hukuman mati Israel bukan sekadar wacana hukum, melainkan bagian dari kebijakan represif yang sistematis terhadap rakyat Palestina.

Para pengacara Palestina menilai, kebijakan Ben-Gvir yang sejalan dengan RUU hukuman mati Israel berpotensi menghapus perlindungan hukum bagi tahanan Palestina yang selama ini diakui oleh hukum internasional.

Mereka juga memperingatkan bahwa RUU tersebut akan membuka jalan bagi sistem hukuman yang diskriminatif dan bermotif politik.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid 

Sebagaimana diketahui, parlemen Israel telah meloloskan pembacaan awal RUU hukuman mati Israel, yang secara luas dipandang hanya menargetkan warga Palestina, sementara pelaku kekerasan dari pihak Zionis Israel tidak dikenai ketentuan hukum yang setara.

Kondisi ini semakin menegaskan ketimpangan sistem hukum di wilayah jajahan Palestina.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Al-Khalil Usai Sepuluh Hari Lakukan Pengepungan

Rekomendasi untuk Anda