Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penting! Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Farah Salsabila Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:18 WIB

48 Views ㅤ

MENJALANI masa kehamilan dan menyusui adalah fase istimewa sekaligus penuh tanggung jawab. Pada masa ini, kesehatan ibu dan keselamatan bayi menjadi prioritas utama.

Tidak sedikit ibu hamil atau menyusui yang akhirnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir kondisi fisiknya melemah atau kebutuhan nutrisi bayi terganggu.

Islam memahami kondisi tersebut. Syariat memberikan rukhsah (keringanan) sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

Baca Juga: 4 Amalan Muslimah yang Membuka Pintu Surga

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa kewajiban ibadah disesuaikan dengan kemampuan.

Secara medis, kebutuhan kalori ibu hamil berkisar 2.000–2.200 kkal per hari, sedangkan ibu menyusui membutuhkan sekitar 2.500–2.700 kkal per hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa beban fisik pada masa tersebut memang lebih besar dibandingkan biasanya. Oleh karena itu, jika puasa dikhawatirkan berdampak negatif, syariat membolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Belajar Tidak Harus Berhenti Meski Sudah Berkeluarga

Dasar Keringanan bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, dan (menggugurkan) puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An-Nasa’i no. 2274 dan Ahmad; dinilai hasan oleh Al-Albani dan Syu’aib Al-Arnauth)

Baca Juga: Mitos Bantuan untuk Wanita Bercerai pada Era Genosida Israel di Gaza

Hadits ini menegaskan bahwa ibu hamil dan menyusui memiliki legitimasi syar’i untuk tidak berpuasa apabila terdapat kesulitan atau kekhawatiran yang nyata.

Namun, muncul pertanyaan penting: setelah tidak berpuasa, apakah cukup mengganti (qadha), cukup membayar fidyah, atau harus melakukan keduanya?

Masalah ini memang menjadi wilayah ijtihad dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan Pendapat Ulama

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Baca Surah Yusuf Bayinya Jadi Tampan?

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa terdapat empat pendapat ulama mengenai kewajiban ibu hamil dan menyusui:

  1. Fidyah saja tanpa qadha
    Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Sa’id bin Jubair.
  2. Qadha saja tanpa fidyah
    Ini adalah pendapat ‘Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, dan lainnya. Mereka mengqiyaskan kondisi ini dengan orang sakit.
  3. Qadha dan fidyah sekaligus
    Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, serta dipilih oleh Mujahid.
  4. Perincian antara hamil dan menyusui
    Imam Malik berpendapat: wanita hamil cukup qadha tanpa fidyah, sedangkan wanita menyusui wajib qadha dan fidyah.

Dari berbagai pendapat tersebut, para ulama kemudian merinci hukum berdasarkan sebab kekhawatiran yang mendasarinya.

Perincian Hukum Berdasarkan Kondisi

1. Khawatir terhadap Kesehatan Diri Sendiri

Baca Juga: Hari ASI Sedunia 2026: Fakta Penting yang Perlu Diketahui Setiap Orang Tua

Apabila ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya sendiri, misalnya lemas berat, dehidrasi, komplikasi medis, maka hukumnya disamakan dengan orang sakit.

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Ini Agar Perkembangan Sensorik Anak Berkembang Lebih Optimal!

lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa dalam kondisi ini kewajibannya adalah qadha saja tanpa fidyah.

2. Khawatir terhadap Bayi atau Janin

Apabila ibu secara fisik mampu, tetapi khawatir puasa akan membahayakan janin atau mengurangi kualitas ASI sehingga berdampak pada bayi, maka terjadi perbedaan pendapat.

Pendapat Pertama: Qadha dan Fidyah

Baca Juga: Sebotol Parfum untuk Al-Aqsa

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنهما. Ibnu Abbas menafsirkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Beliau menjelaskan bahwa ayat tersebut mencakup wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya. Riwayat ini disebutkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.

Berdasarkan pendapat ini, kewajibannya adalah:

Baca Juga: Siapa Bilang IRT Enggak Bisa Punya Penghasilan Sendiri? Ini Rahasia Financial Freedom dari Rumah!

  • Mengqadha puasa, dan
  • Membayar fidyah satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Pendapat Kedua: Qadha Saja

Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan dikuatkan oleh sejumlah ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Alasannya:

  • Tidak terdapat dalil shahih yang secara tegas mewajibkan fidyah.
  • Hadits tentang keringanan hanya menyebutkan gugurnya puasa, tanpa tambahan kewajiban lain.

Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh banyak ulama masa kini karena lebih sesuai dengan keumuman ayat tentang qadha bagi orang yang memiliki uzur.

Baca Juga: Artis Berhijab, Hijrah yang Menggugah

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Bagi yang mengikuti pendapat wajib fidyah, ketentuannya sebagai berikut:

  • Satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin.
  • Ukuran minimal adalah satu mud (± 6–7 ons atau 0.6 – 0.7 kg bahan makanan pokok seperti beras).
  • Dapat diberikan dalam bentuk bahan mentah atau makanan siap santap.

Mayoritas ulama klasik mensyaratkan fidyah dalam bentuk makanan. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila lebih maslahat dan benar-benar sampai kepada fakir miskin.

Waktu Pelaksanaan Qadha

Baca Juga: Hal-Hal Menakjubkan Seputar Menyusui yang Wajib Ayah dan Bunda Ketahui

Qadha dilakukan setelah Ramadhan dan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Aisyah رضي الله عنها berkata:

“Aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa qadha boleh ditunda selama belum memasuki Ramadhan berikutnya.

Apabila penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, misalnya kehamilan dan menyusui secara berturut-turut, maka tidak ada dosa. Kewajiban qadha dilaksanakan ketika kondisi telah memungkinkan.

Apakah Fidyah Itu Hukuman?

Fidyah bukanlah sanksi, denda, atau bentuk hukuman atas kelalaian. Fidyah adalah ketentuan syariat yang bersifat ibadah sebagai pengganti kewajiban puasa dalam kondisi tertentu.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah bagian dari mekanisme ibadah yang ditetapkan Allah, bukan bentuk hukuman atas kesalahan.

Sebaliknya, hukuman dalam syariat (seperti kafarat karena pelanggaran tertentu) memiliki karakter berbeda, yaitu sebagai tebusan atas pelanggaran yang disengaja. Sedangkan fidyah dalam konteks ibu hamil dan menyusui diberikan karena udzur yang dibenarkan syariat.

Penutup

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini menunjukkan keluasan dan keluwesan fiqih Islam. Ibu hamil dan menyusui tidak perlu merasa bersalah ketika mengambil keringanan yang telah diberikan syariat.

Yang terpenting adalah memahami kondisi diri secara objektif, mempertimbangkan aspek medis dari dokter ahli, serta mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling kuat dan menenangkan hati.

Dengan demikian, kesehatan ibu dan anak tetap terjaga, sementara tanggung jawab ibadah pun tetap terlaksana sesuai dengan tuntunan syariat.

*dikutip dari beberapa sumber

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda