Permohonan Palestina untuk Mengadili Israel Diterima PBB

New York, MINA – Komite Dekolonisasi PBB telah mengadopsi permohonan untuk meminta International (International Court of Justice) meninjau “perpanjangan penjajahan” dan “pencaplokan wilayah Palestina” oleh .

Perdana Menteri Palestina, Riyad al Maliki, mengatakan di Markas PBB New York pekan lalu. bahwa resolusi tentang pelanggaran Israel terhadap hak merdeka bangsa Palestina tersebut didukung oleh 98 negara, hanya 17 negara yang menentang dan 52 lainnya tidak bersikap (abstain) dalam proses voting.

Maliki menyebut resolusi ini sebagai terobosan diplomatik dan legal yang akan menuju era baru untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas semua kejahatan perangnya.

Resolusi yang bertajuk “Tindakan dan Kegiatan Permukiman Israel yang Mengganggu Hak Warga Palestina dan warga Arab lainnya di Wilayah yang Dijajah” tersebut adalah satu dari banyak berkas terkait konflik Israel-Palestina yang dibahas dalam sidang tersebut.

Amerika Serikat, Australia, Kanada, Italia, Jerman, Austria, Israel, Republik Czech, dan sejumlah negara kepulauan di Pasifik dilaporkan telah menentang resolusi tersebut.  Sementara itu, Russia, Bahrain, Mesir, Ukraina dan Uni Emirat Arab memberikan suara dukungan.

Pada tahun 1967 setelah Perang Enam Hari, Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Jerusalem Timur yang diinginkan oleh orang Palestina sebagai bagian dari negara mereka.  Resolusi ini meminta ICJ meninjau konflik ini sesuai hukum internasional dan piagam PBB.

Pada sisi lain, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengatakan bahwa melibatkan Mahkamah Interasional akan mengurangi peluang rekonsiliasi di antara kedua negara.  Erdan juga menyebut bahwa hal itu akan menggagalkan setiap inisiatif perdamaian dan kini melibatkan organisasi lain dengan alasan bahwa konfliknya tidak terselesaikan.

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Richard Mills, menyatakan bahwa masukan untuk Mahkamah Internasional (MI) tersebut akan kontraproduktif karena mendorong kedua negara yang berkonflik menjauh dari tujuan negosiasi “solusi dua-negara” yang selama ini mereka bicarakan.

Keterlibatan Mahkamah Internasional pada konflik ini terjadi pada tahun 2004 saat MI memustuskan bahwa pembatas Israel (yang dipasang di tanah Palestina) adalah illegal dan sejak itu Israel pun menolaknya. (R/AS/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.