Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres Baru Tetapkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Nasional

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Ahad, 5 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ahad, 5 Juli 2026 - 15:25 WIB

174 Views ㅤ

Ilustrasi LGBT (foto: Fpik)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia menetapkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini sebagai pedoman arah kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai berbagai faktor yang dapat memengaruhi ketahanan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta keamanan.

Selain LGBT, regulasi itu juga mencantumkan ancaman lain seperti penyalahgunaan narkotika, radikalisme, terorisme, kejahatan siber, disinformasi, konflik sosial, hingga berbagai tantangan yang dinilai dapat mengganggu stabilitas dan persatuan bangsa.

Baca Juga: Ketua Maemuna Center Indonesia: Palestina Ujian bagi Nurani

Perpres tersebut menegaskan bahwa penanganan ancaman nonmiliter dilakukan melalui pendekatan lintas kementerian dan lembaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Dalam konteks pertahanan negara, pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta elemen masyarakat untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 juga memuat arah pembangunan sistem pertahanan yang adaptif terhadap dinamika global.

Selain memperkuat kemampuan pertahanan militer, pemerintah menaruh perhatian pada peningkatan ketahanan masyarakat terhadap ancaman yang bersifat multidimensi, termasuk perkembangan teknologi informasi, keamanan siber, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Baca Juga: Sarbini Abdul Murad: Panas di Monas Tak Seberapa Dibanding Gaza

Penerbitan Perpres ini menjadi bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang mengharuskan pemerintah menyusun kebijakan umum pertahanan negara sebagai acuan bagi penyelenggaraan sistem pertahanan nasional.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan strategi, program, dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam memperkuat ketahanan nasional.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang, baik yang berasal dari ancaman militer maupun nonmiliter, melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. []

Baca Juga: Ahmad Shobri Lubis, Ketua PA 212: Gaza Tetap Teguh, Palestina Segera Merdeka

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda