Perpres TKA Diprediksi Tingkatkan Investasi 20 Persen

Bos , . (dok. MINA)

Jakarta, MINA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi bahwa lahirnya Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan meningkatkan antara 10 hingga 20 persen.

“Sebelum ada perpres ini, izin investor sangat lama. Kalau penyederhanaan prosedur perizinan TKA ini berjalan dalam payung online single submission, menurut saya, kenaikan investasi antara 10 persen hingga 20 persen,” ujar Kepala BKPM Thomas Lembong.

Berbicara dalam sebuah diskusi mengenai Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4), Thomas mengatakan bahwa perpres ini sekadar untuk merampingkan proses perizinan namun persyaratannya tetap ketat.

“Perizinan TKA kita adalah salah satu yang terketat di dunia. Untuk menjawab perizinan diterima atau tidak jangan lagi berbulan-bulan, berminggu-minggu, kalau bisa dalam hitungan jam. Jadi tak ada sama sekali pelonggaran syarat di sana,” kata Thomas.

Menurut Thomas, perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang berlarut-larut justru rawan dengan pungutan liar (pungli). Sehingga pemerintah ingin meminimalisir munculnya pungli dari oknum yang tak bertanggung jawab.

“Terus perang, pemerintah tidak ingin perizinan TKA ini menjadi sarana pungli yang merugikan para investor juga menghancurkan nama baik pemerintah Indonesia di mata investor,” tegas Bos BKPM ini.

Selain itu, Thomas mengatakan bahwa di seluruh dunia tren yang sedang terjadi adalah semakin maju sebuah negara maka semakin tinggi jumlah TKA yang dimanfaatkan oleh negara tersebut.

“Negara-negara maju dunia pasti paling banyak menggunakan TKA, baik yang tingkat tinggi maupun pekerja kasar,” katanya.

Meski demikian, ia menerangkan jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil, hanya seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia. Selain itu, naiknya jumlah TKA dan investasi adalah hasil akumulatif dari beberapa periode kepemimpinan sebelumnya. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.