Polda dan BNNP Diminta Kerjasama Tuntaskan Narkoba

Jakarta, 3 Safar 1438/3 November 2016 (MINA) – Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kepolisian Daerah ()  dan Badan Narkotika Nasional Provinsi () Kalimantan Tengah bersinergi dalam menuntaskan kasus nakoba yang masih marak di Kalteng.

“Kami meminta jajaran Polda dan BNNP bekerja sama dalam memberantas , minimal melakukan koreksi internal terhadap penegakkan hukum,” kata politisi F-Gerindra saat rapat kerja dengan Kapolda dan BNNP Kalteng dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR, Rabu (2/11), demikian siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, dengan anggaran yang minim kedua lembaga tersebut harus bijak dalam mengelola dan memberdayakannya. “Minimnya anggaran bukanlah suatu persoalan yang harus dijadikan kendala,” ujarnya.

Di tempat yang sama Anggota Komisi III Daeng Muhammad mempertanyakan terkait rendahnya pengawasan terhadap narapidana (Napi) narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, masih banyak ditemukan adanya transaksi peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Bisa dibayangkan, di Lapas Kelas II A Palangkaraya terdapat 500 lebih napi. Namun, pengawasannya  hanya dilakukan oleh 7 orang. Bagaimana mungkin bisa melakukan pengawasan secara efektif kepada para napi dan napi narkoba kalau daya dukung kurang,” ungkapnya.

Daeng menilai, kurangnya jumlah personil dan sumber daya manusia (SDM) untuk pengawas terlatih merupakan persoalan paling mendasar terjadinya penyusupan narkoba di dalam Lapas yang hingga kini masih sulit diantisipasi.

“Saya yakin betul dari total 7 orang pengawas yang terlatih hanya 2-3 orang. Ini menjadi persoalan. Ke depan, harusnya ada pendidikan khusus terhadap pengawasan di dalam lapas,” harapnya.

Lebih lanjut, politisi asal dapil Jawa Barat itu menjelaskan, ada empat poin utama yang harus dilakukan pemerintah dalam menunjang keberhasilan penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, niat baik pemerintah. Kedua, pembangunan SDM yang terlatih dan memadai. Ketiga, strategi akselerasi percepatan. Dan keempat, keberpihakan pemerintah terhadap sektor anggaran.

“Menurut saya, jika keempat hal itu tidak dijalankan, penegakan hukum di Indonesia tidak akan optimal,” jelas dia. (T/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)