Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taliban Tetapkan Hukuman Penjara untuk Penggunaan dan Perdagangan Narkoba

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 9 Februari 2026 - 20:23 WIB

Senin, 9 Februari 2026 - 20:23 WIB

12 Views ㅤ

Ilustrasi: ladang opium di Afghanistan. (Gambar: Judaeda Blanco/X)

Kabul, MINA – Hukuman baru untuk penggunaan dan perdagangan narkoba telah diberlakukan berdasarkan kode pidana baru, yang menjatuhkan hukuman penjara seiring dengan pergeseran konsumsi narkoba di Afghanistan ke arah zat sintetis.

Dilansir Khaama Press pada Senin (9/2), berdasarkan kode pidana baru Taliban, individu yang menggunakan zat narkotika dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan, tergantung pada kondisi mereka.

Para penjual narkoba akan menghadapi hukuman yang lebih berat, dengan hukuman penjara mulai dari satu hingga tujuh tahun, sementara penanaman opium dan ganja juga dikenakan hukuman penjara.

Kode tersebut mencantumkan zat-zat termasuk heroin, opium, hashish, alkohol, tramadol, dan narkotika lainnya, dengan hukuman yang meningkat berdasarkan jumlah yang disita.

Baca Juga: Türkiye dan Pakistan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Saudi

Peraturan tersebut juga menghapus hak banding dalam kasus-kasus terkait narkotika, menjadikan putusan pengadilan tingkat rendah sebagai keputusan final dalam banyak kasus.

Sebuah laporan PBB baru-baru ini menunjukkan pola konsumsi narkoba di Afghanistan bergeser dari narkotika tradisional ke arah narkoba sintetis dan penyalahgunaan obat-obatan farmasi.

Meskipun Taliban mengumumkan pelarangan produksi dan penggunaan narkotika, laporan internasional menunjukkan tantangan konsumsi dan produksi narkoba tetap meluas di seluruh negeri. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Berakhirnya Misi Militer AS, Irak Hadapi Tekanan Fragmentasi Internal

Rekomendasi untuk Anda