Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polusi Udara vs Abu Vulkanik, Apa Bedanya dan Bagaimana Meresponsnya?

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 9 September 2026 - 11:04 WIB

Rabu, 9 September 2026 - 11:04 WIB

2438 Views ㅤ

Seorang anak menggunakan masker (Foto: Ritzau Scanpix)

UDARA yang tampak sama-sama kelabu belum tentu membawa ancaman yang sama. Di satu sisi ada polusi udara yang menjadi persoalan kronis di banyak kota, di sisi lain ada abu vulkanik yang tiba-tiba memenuhi udara ketika gunung api erupsi. Keduanya sama-sama dapat mengganggu sistem pernapasan, tetapi sumber, karakter, pola penyebaran, hingga cara meresponsnya memiliki perbedaan penting.

Perbedaan pertama terletak pada asalnya. Polusi udara umumnya berkaitan dengan berbagai pencemar yang berasal dari aktivitas manusia maupun sumber alam, seperti emisi kendaraan, industri, pembakaran, dan partikel debu. Salah satu parameter yang paling diperhatikan adalah PM2,5, yakni partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadikan PM2,5 dan PM10 sebagai parameter penting dalam pedoman kualitas udara karena dampaknya terhadap kesehatan.

Sementara itu, abu vulkanik merupakan material hasil erupsi yang terdiri atas pecahan batuan, mineral dan material vulkanik berukuran sangat halus. Karena partikelnya dapat terhirup, abu vulkanik bukan sekadar “debu biasa”.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Kementerian Kesehatan menyebut abu vulkanik dapat mengiritasi saluran pernapasan, mata dan kulit. Bahkan, partikel halus seperti PM2,5 yang terdapat dalam abu dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan memicu inflamasi serta gangguan kardiopulmonal.

Karena itu, kurang tepat jika masyarakat merespons abu vulkanik hanya dengan menganggapnya sebagai persoalan kualitas udara sehari-hari. Ketika terjadi hujan abu, langkah pertama bukan sekadar memantau angka kualitas udara, melainkan mengurangi paparan.

Badan Geologi merekomendasikan masyarakat yang terdampak abu Anak Krakatau mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar.

Kementerian Kesehatan memberikan anjuran yang lebih spesifik. Masyarakat sebaiknya tetap berada di dalam ruangan ketika paparan abu meningkat, menutup pintu dan jendela, serta menghindari aktivitas yang menyebabkan abu kembali beterbangan.

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Jika harus keluar, Kemenkes merekomendasikan masker N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara. Pelindung mata juga dianjurkan, sementara mata yang terkena abu tidak boleh digosok.

Perbedaan respons ini penting karena polusi udara biasanya merupakan persoalan yang berlangsung relatif terus-menerus, sehingga solusinya juga membutuhkan kebijakan jangka panjang, seperti pengendalian emisi, transportasi publik, pengawasan industri dan pengurangan pembakaran terbuka. Abu vulkanik justru merupakan keadaan darurat yang memerlukan respons cepat mengikuti aktivitas gunung dan arah penyebaran abu.

Dalam kasus Anak Krakatau, Badan Geologi masih mempertahankan status Level III atau Siaga dan menyatakan kemungkinan terjadinya letusan dalam periode berikutnya masih tinggi.

Skala persoalannya pun tidak kecil. Kemenkes memperkirakan sekitar 23,36 juta jiwa berada di wilayah yang terdampak sebaran abu Anak Krakatau dan menyiagakan 413 rumah sakit serta 830 puskesmas di 20 kabupaten/kota.

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditangkap Terkait Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Kemenkes juga mencatat kecenderungan peningkatan kasus ISPA, terutama di Banten, Lampung dan Jawa Barat, meskipun pola peningkatan pneumonia belum seragam di seluruh wilayah. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pernapasan bukan sekadar imbauan, melainkan bagian penting dari mitigasi bencana.

Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh meremehkan. Polusi udara menuntut perubahan kebijakan dan perilaku dalam jangka panjang, sedangkan abu vulkanik menuntut disiplin perlindungan diri dalam hitungan jam dan hari.

Memahami perbedaan keduanya berarti memahami bahwa udara yang kita hirup bukan sekadar ruang kosong, melainkan bagian dari lingkungan hidup yang harus dijaga dan, ketika tercemar bencana, harus dihadapi dengan pengetahuan—bukan kepanikan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Health
BMKG: Abu Vulkanik Negatif, 8 Bandara Beroperasi Kembali
Indonesia
MINA Sport
Indonesia
Internasional
Info MINA