Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi Desak YouTube Tindak Tegas Konten Vape Libatkan Anak

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 3 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:28 WIB

17 Views ㅤ

Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (foto: IG)

Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak platform YouTube segera menindak tegas konten yang menampilkan anak-anak mempromosikan atau menggunakan rokok elektronik (vape).

Pemerintah menilai konten semacam itu berpotensi membahayakan kesehatan anak sekaligus melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menyatakan pada Senin (3/8), Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan pihak YouTube untuk meminta penghapusan konten yang dinilai tidak layak tersebut.

Ia menegaskan platform digital memiliki tanggung jawab memastikan algoritma dan sistem moderasi tidak memberi ruang bagi penyebaran konten yang dapat memengaruhi perilaku negatif anak-anak.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Karena itu, penyelenggara platform digital diharapkan lebih proaktif menyaring konten yang mengandung unsur eksploitasi anak, promosi produk berbahaya, maupun materi yang dapat mengganggu tumbuh kembang generasi muda.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem moderasi konten di media sosial.

Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai platform digital perlu memperkuat mekanisme deteksi otomatis terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi produk yang dibatasi, termasuk rokok elektronik, minuman beralkohol, dan perjudian daring.

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Di Indonesia, pengawasan terhadap konten digital terus diperketat melalui berbagai regulasi, termasuk kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menindak konten yang melanggar ketentuan hukum nasional.

Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan perusahaan teknologi guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Menkomdigi mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan konten yang dinilai membahayakan anak kepada platform maupun pemerintah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!

Rekomendasi untuk Anda