MOSKOW, MINA – Rusia menjatuhkan vonis penjara terhadap sejumlah hakim dan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebuah langkah yang memicu perhatian dunia internasional dan dinilai dapat memperburuk ketegangan antara Moskow dan lembaga hukum global tersebut.
Pengadilan Kota Moskow memutuskan hukuman secara in absentia terhadap Jaksa ICC Karim Khan serta delapan hakim lainnya, dengan vonis berkisar antara tiga setengah hingga 15 tahun penjara. Khan disebut menerima hukuman terberat dalam putusan tersebut. TRT world melaporkan, Kamis (5/2).
Langkah Rusia itu menuai reaksi keras dari sejumlah pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menilai keputusan tersebut sebagai tindakan intimidasi terhadap lembaga peradilan internasional dan ancaman terhadap prinsip hukum global.
Para ahli PBB menyebut vonis tersebut bertentangan dengan ketentuan Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC, termasuk jaminan imunitas fungsional bagi pejabat pengadilan internasional dalam menjalankan mandatnya.
Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon
Pakar PBB juga mendesak Rusia agar membatalkan putusan dan mencabut surat perintah penangkapan terhadap pejabat ICC, karena dinilai tidak ada yurisdiksi nasional yang dapat menuntut hakim internasional atas keputusan yang dibuat dalam kapasitas resmi.
ICC merupakan lembaga peradilan internasional yang dibentuk untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hubungan Rusia dengan ICC memburuk dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Rusia terkait konflik Ukraina, sementara Moskow menolak mengakui kewenangan ICC. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
















Mina Indonesia
Mina Arabic