RUU Prancis Tentang Larangan Jilbab Diajukan ke Majelis Nasional

Paris, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan pemakaian jilbab dalam kompetisi olahraga akan diajukan ke Majelis Nasional Prancis, setelah Senat pada Rabu (16/2) menolak memberikan suara pada RUU tersebut.

RUU tersebut bertujuan “mendemokratisasikan olahraga,” termasuk aturan untuk mengelola federasi olahraga besar.

Di dalam RUU Termasuk klausul tambahan sebagai amandemen oleh Senat yang didominasi konservatif, tentang larangan pemakaian “simbol agama yang jelas” pada acara dan kompetisi federasi olahraga. Al-Quds al-Araby melaporkan.

Rancangan itu ditentang pemerintah Presiden Emmanuel Macron dan sekutunya, yang memiliki mayoritas di Majelis Nasional, yang akan mengadakan pemungutan suara terakhir pada draft tersebut.

Penggunaan simbol-simbol agama di depan umum dan status agama secara umum telah lama menjadi topik perdebatan hangat di Prancis, negara yang sebagian besar sekuler dan menjadi rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa.

Identitas dan status Islam dalam masyarakat Prancis menjadi salah satu isu hangat opini publik sebelum pemilihan presiden pada April tahun lalu. Saat itu dua kandidat dari sayap kanan bersaing, dan menyampaikan program mereka yang didasarkan pada pertanyaan hubungan Islam dengan nilai-nilai dari republik.

Kedua kandidat memiliki hampir 35 persen dukungan pemilih.

Dengan posisi pemerintah Macron sebagai mayoritas partai dan sekutunya di parlemen, menjadikan amandemen pada pasal jilbab, kemungkinan akan dihapus dari RUU tersebut.

Prancis akan menjadi tuan rumah Musim Panas pada 2024.

Para kritikus undang-undang tersebut mempertanyakan seberapa besar pengaruhnya terhadap Olimpiade, yang pesertanya akan mencakup negara-negara Muslim konservatif, jika undang-undang itu disahkan. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MIINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.