Sanksi Bagi Pengguna Tak Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Dirjen PPI ,Ahmad Ramli. (Foto:kominfo)

Jakarta, MINA – Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan sesuai dengan identitas resmi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor. Pada tahap awal bila pengguna tidak meregistrasikan kartu selulernya, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk ‘Antusiasme Masyarakat dalam Registrasi Nomor Seluler Prabayar’ di Kementerian Komunikasi dan lnfonmatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (1/11).

Selanjutmya, ia mengatakan, jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu. paling berat adalah nomor diblokir. “Masing-masing paling lama 30 hari, tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya,” ujar Ramli.

Ia juga menekankan Kemkominfo mendukung transaksi online dan registrasi kartu prabayar ini bagian dari transaksi online.

“Untuk registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar. Dan berakhirnya pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Februari 2018,” ujar Ramli.

Ia juga memberikan apresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar, Sebab, baru dimulai pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11) sudah ada 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” ulas Ramli. (L/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.