Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Jakarta, MINA — Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Pemerintah Kabupaten , DKI Jakarta, akhirnya mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ().

“Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman,” kata Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis di Jakarta, Sabtu (16/5).

Rahmat mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar sesuai Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB ini diberlakukan pasca sosialisasi yang dilakukan secara serentak kemarin.

Dia meminta seluruh warga untuk mentaati aturan PSBB dengan tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker.

“Jika ditemukan warga tidak bermasker dan berkumpul, kami akan kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.

Dalam hal pemberian sanksi, jelas Rahmat, akan dikedepankan cara persuasif dan manusiawi. Pelanggar akan diberikan masker, didata dan selanjutnya dikenakan rompi warna orange dengan bertuliskan “PELANGGAR PERDA”, dengan harapan dapat membuat jera.

“Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman,” tandasnya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.