SEBANYAK 20.000 WARGA ROHINGYA PEMEGANG KARTU PUTIH DIKELUARKAN DARI PARPOL

Seorang wanita di sebuah kamp pengungsian di Myebon-Negara Arakan  Myebon memegang kartu putih, identitas sementara, Oktober 2014. (Foto: Irrawaddy)
Seorang wanita di sebuah kamp pengungsian di Myebon-Negara Arakan Myebon memegang kartu putih, identitas sementara, Oktober 2014. (Foto: Irrawaddy)

Rakhine, 27 Jumadil Awwal 1436/18 Maret 2015 (MINA) – Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) di , telah mengeluarkan lebih dari 20.000 pemegang kartu “kartu putih” (identitas sementara warga Myanmar) dari keanggotaan partai itu, yang sebagian besar adalah warga minoritas Rohingya beragama Islam.

Aksi partai itu dikatakan bertujuan untuk membersihkan sekitar 70 partai yang ada  dari pendatang yang tak diakui sebagai warganegara Myanmar,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian The Irraweddy memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Dikeluarkannya “pemegang kartu putih” itu dari partai-partai di negara itu, dilaksanakan karena adanya perubahan undang-undang yang membatasi operasional partai politik di Myanmar dan adanya  keputusan Presiden Thein Sein mencabut hak pilih warga yang tidak diakui sebagai warga negara.

Dalam aturan itu warga Rohingya tidak diakui sebagai warga negara Myanmar dan hanya dipandang sebagai warga pendatang bersuku Bengali.

Seperti yang diberitakan Irraweddy, perubahan hukum itu secara umum membatasi keanggotaan partai dari pihak pemegang kewarganegaraan penuh di Myanmar, menghalangi warga asosiasi, warga naturalisasi dan pemegang kartu putih (pembagian jenis pemegang kartu).

“Karena NLD memiliki lebih banyak anggota, partai telah meminta perpanjangan batas waktu untuk menyerahkan [updated] daftar. Sebenarnya, daftar harus diserahkan [kepada Komisi Pemilihan] pada akhir Januari, Nan Khin Htwe Myint, seorang anggota Komite Eksekutif Pusat  NLD, menjelaskan kepada The Irrawaddy.

Hla Maung Cho, Wakil Direktur Komisi Pemilihan Myanmar (UEC), mengatakan banyak partai politik terdaftar di Myanmar telah mengajukan daftar yang sama tanpa memeriksa daftar nama keanggotaan sebelumnya.

Ia mengatakan, tidak bisa mengungkapkan berapa banyak orang secara total yang dihapuskan dari keanggotaan  sekitar 70 partai politik yang terdaftar di Myanmar.

“Beberapa pihak mengajukan, mereka tidak memiliki daftar pemegang kartu putih pada daftar keanggotaan mereka. Kami akan memverifikasinya, “katanya.

Nan Khin Htwe Myint mengatakan NLD telah diberikan perpanjangan batas waktu tetapi wajib menyerahkan daftar yang diperbarui bulan ini.

Parlemen pada September akan mengubah Pasal 4 (a) dan Pasal 10 (a) dari Hukum Pendaftaran Partai Politik, yang meliputi pemenuhan syarat untuk mendirikan dan bergabung dengan partai, masing-masing. Ketentuan selanjutnya mengatakan sebelumnya memungkinkan pemabatasan setiap warga, warga asosiasi dan warga negara naturalisasi atau pemegang kartu putih” untuk berpartisipasi dalam partai politik.

Pencabutan hak dari pemegang kartu putih sudah termasuk mencabut hak mereka untuk memilih dalam referendum konstitusi dijadwalkan pada Mei mendatang, dan pemilihan umum akhir tahun ini, karena keputusan presiden bulan lalu meminta penghapusan kartu berakhir pada 31 Maret. Selain hilangnya hak pilih, pemegang kartu putih akan terancam kehilangan identitas mereka.

Pemerintah mengatakan pemegang kartu putih akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan tingkat kewarganegaraan dengan melakukan proses verifikasi nasional, prosedur tersebut meminta pemohon membuktikan bahwa nenek moyang mereka lahir di Myanmar.

Banyak pemegang kartu putih di negara itu adalah , minoritas yang teraniaya sebagian besar berbasis di Negara Arakan bagian barat.

Menteri Imigrasi Myanmar Khin Yi mengatakan kepada The Irrawaddy bulan lalu bahwa diperkirakan 700,000-800,000 pemegang kartu putih negeri tersebut.(T/P004/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0