Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 63.170 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Rana Setiawan - Kamis, 7 Juli 2016 - 08:57 WIB

Kamis, 7 Juli 2016 - 08:57 WIB

445 Views

(dprd-kaltimprov.go.id)

Jakarta, 2 Syawwal 1437/7 Juli 2016 (MINA) – Sebanyak 63.170 narapidana yang beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada Rabu 6 Juli 2016.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, M Akbar Hadiprabowo mengatakan, selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat Muslim, lebaran juga menjadi momentum yang sangat dinanti sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia.

Sudah secara rutin setiap hari besar keagamaan Islam, mereka mendapatkan pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Begitu pun remisi bagi penganut agama lainnya yang bertepatan dengan hari raya agama masing-masing, demikian keterangan pers InfoPublik yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006,perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Dalam aturan tersebut, remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri atas dua kategori yaitu Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus tetapi masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang.

Sementara yang kedua adalah Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Apabila dibandingkan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Sementara berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016, jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri atas narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan.

Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana dengan rincian RK-1 sebanyak 6.658 orang dan RK-2 107 orang. Sedangkan di urutan kedua adalah Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu 5.915 narapidana dengan rincian RK-1 sebanyak 5.852 orang dan RK-2, 63 orang.

Posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana yang terbagi dalam RK-1 sebanyak 5.566 orang dan RK-2 62 orang. (T/R05/P2)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia