Sebanyak 75 Stasiun Radio dan 15 TV Lokal di Tepi Barat, Ada yang Tanpa Izin

Bethlehem, 11 Rabi’ul Akhir 1438/ 10 Januari 2016 (MINA) – Direktur Jenderal Kementerian Informasi (PA) Majid Kittana, mengirim permintaan resmi ke kantor untuk menutup 13 stasiun radio dan TV lokal yang diduga beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, kementerian meminta Jaksa Agung untuk menutup 8 stasiun radio dan 5 stasiun TV lokal, demikian Ma’an dikutip MINA, Selasa (10/1)

Ia mengatakan, ada 75 stasiun radio dan 15 stasiun TV yang saat ini beroperasi di Tepi Barat.

Kittana menjelaskan bahwa 13 stasiun harus ditutup karena beroperasi tanpa memiliki izin dari kementerian.

“Kementrian sudah memperingatkan dan memberi mereka cukup waktu untuk mengatur hak status hukum stasiun mereka,” katanya.

Baca Juga:  Pembangunan Dermaga Gaza Selesai, Tapi Operasinya Tertunda

Kittana menyimpulkan bahwa kementerian dan otoritas terkait lainnya telah sepakat untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.(T/R10/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.