Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Hukum Tahanan Palestina Adukan Israel ke ICC atas Kejahatannya

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) - Anadolu Agency

Paris, MINA – Sebuah tim hukum internasional yang mewakili korban asal Palestina mengatakan akan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berisi dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap tahanan Palestina.

Seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (16/4), tim hukum tersebut akan menyerahkan pengaduan ke Kantor Jaksa Penuntut Umum di Den Haag, Belanda pada Jumat (17/4) sebagai bagian dari upaya untuk mendokumentasikan dan menuntut akuntabilitas atas pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Pernyataan itu dikeluarkan atas nama tim hukum internasional yang mewakili para korban Palestina di depan ICC.

Pengaduan tersebut secara khusus berfokus pada dugaan pelanggaran terhadap tahanan dan tawanan Palestina yang, menurut para pengacara, diperlakukan dengan cara yang melanggar norma-norma fundamental hukum internasional.

Baca Juga: Hamas Kutuk Pernyataan Wapres AS soal Bantuan Gaza

Tim hukum berusaha menarik perhatian ICC terhadap yang mereka deskripsikan sebagai “sifat sistematis” dan “tingkat keparahan yang berat” dari pelanggaran ini, yang berada dalam yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pengajuan ini juga menyoroti kekhawatiran mengenai undang-undang Israel yang baru disetujui terkait penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Pernyataan itu mengatakan bahwa undang-undang yang disahkan oleh Knesset pada 30 Maret 2026 itu diduga gagal memenuhi standar internasional yang diakui mengenai jaminan peradilan yang adil.

Menurut para pengacara, undang-undang tersebut secara fundamental bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan secara efektif merupakan kerangka hukum yang memungkinkan dilakukannya eksekusi di luar proses hukum.

Baca Juga: Afghanistan Kirim Lebih dari 500 Ton Bantuan ke Gaza

Pengaduan itu juga menunjukkan adanya potensi tanggung jawab pidana individu bagi mereka yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang tersebut, dengan mengutip Pasal 16 Statuta Roma yang menetapkan tanggung jawab bagi individu yang berkontribusi pada perencanaan, hasutan, atau pemberlakuan kejahatan internasional meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.

Selain itu, para pengacara memperingatkan bahwa undang-undang tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti praduga tak bersalah, jaminan peradilan yang adil, dan hak bawaan untuk hidup.

Meskipun ada tantangan politik dan prosedural, tim hukum tersebut menegaskan kembali komitmen mereka untuk mengejar keadilan bagi para korban, dengan menekankan bahwa keadilan internasional tetap menjadi mekanisme penting untuk mencapai akuntabilitas dan memerangi impunitas.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina Tingkatkan Koordinasi Hadapi Inisiatif Dewan Perdamaian soal Gaza

Rekomendasi untuk Anda