Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh BAZNAS Daerah Ditargetkan Dapat Diaudit KAP Pada 2018

Nidiya Fitriyah - Kamis, 22 Maret 2018 - 21:58 WIB

Kamis, 22 Maret 2018 - 21:58 WIB

114 Views ㅤ

Foto: Nidiya MINA

Foto: Nidiya MINA

Bali, MINA – Semua Baznas provinsi dan kabupaten/ kota ditargetkan sudah dapat diperiksa semua oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tahun 2018.

Hal tersebut merupakan hasil sidang Komisi B dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2018 membahas pengelolaan keuangan Baznas provinsi dan kabupaten/ kota.

“Targetnya pada tahun 2018 itu kita sudah harus bisa menyiapkan laporan keuangan berbasis IT, sudah berani diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,” ujar Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu Kuncahyo, Kamis (22/3).

Ia mmengatakan, laporan keuangan Baznas daerah harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 dan disusun berbasis teknologi informasi (TI) menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba). Selanjutnya dilakukan audit oleh KAP.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional

“Meski memang belum semua BAZNAS di daerah bisa diaudit, nanti daerah-daerah akan didorong terus untuk mampu mengaudit,” ujarnya.

Ia menerangkan, selain itu Komisi B membahas cara menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas daerah. Penyusunan RKAT juga harus berbasis Simba. Baznas daerah juga harus punya struktur organisasi dan audit internal.

“Namun BAZNAS daerah menyampaikan, mereka membutuhkan dana untuk operasional. Mereka membutuhkan kepastian adanya alokasi anggaran dana operasional untuk Baznas daerah dari APBD pemerintah setempat yang selama ini dinilai belum maksimal,” kelas Wahyu.

Ia menjelaskan, hal itu membutuhkan landasan ketentuan, butuh tata cara dan kebiasaan, yang selama ini sebenarnya ketentuannya sudah ada.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir

Wahyu menegaskan, BAZNAS daerah bisa mengajukan dana untuk operasional kepada pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Semoga Baznas daerah akan lebih dapat bersinergi dengan pemerintah daerah setempat. “Setelah Rakernas, Baznas daerah akan mulai komunikasi dengan pemerintah daerah setempat,” katanya.

Wahyu mengungkapkan, ada 34 Baznas provinsi dan 514 Baznas kabupaten/ kota. Baru ada enam Baznas provinsi dan 11 Baznas kabupaten/ kota yang sudah siap diaudit KAP.(L/R04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Indonesia
Indonesia
Asia