Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindikat Haji Ilegal Terbongkar, Gunakan Modus Visa Kerja Sejak 2024

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 1 Mei 2026 - 19:07 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:07 WIB

38 Views ㅤ

Jamaah haji Indonesia (Foto : Kemenag RI)

Jakarta, MINA – Aparat kepolisian membongkar praktik sindikat pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sejak 2024 dengan memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai modus utama untuk memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya delapan orang diduga terlibat sebagai penyalur dalam jaringan tersebut.

Mereka diketahui merekrut masyarakat dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean panjang, padahal menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini telah melakukan praktik serupa hingga 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah menyamarkan keberangkatan calon jamaah sebagai pekerja migran melalui visa tenaga kerja, sementara tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Kasus ini terungkap setelah petugas bersama pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir April 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan niat para peserta untuk berhaji, meskipun secara administratif tercatat sebagai tenaga kerja.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan atau agen perjalanan.

Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan yang tidak melalui prosedur resmi, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan jamaah.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Sementara itu, pemerintah melalui otoritas terkait terus memperketat pengawasan keberangkatan jamaah haji guna mencegah praktik serupa.

Masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan, mengingat ibadah haji hanya diakui secara sah apabila menggunakan visa haji yang dikeluarkan secara legal oleh pemerintah Arab Saudi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Tausiyah
Indonesia