Jakarta, 2 Jumadil Akhir 1438/1 Maret 2017 (MINA) – Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 hari ini, Rabu (1/3). Agenda tunggal sidang adalah pembacaan tuntutan/dakwaan, demikian Kemlu melaporkannya.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Dalam persidangan tersebut, Tim Pengacara telah mengajukan “gag order” kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.
Dengan telah dimulainya persidangan maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini. Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
Siti Aisyah, perempuan Indonesia berusia 25 tahun, dan Doan Thi Huong, perempuan Vietnam berusia 28 tahun, bersama seorang warga Malaysia dan sejumlah warga Korea Utara merupakan tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Kuala Lumpur dua pekan lalu.(T/RE1/R01)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam