Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 26 Juni 2024 - 01:56 WIB

Rabu, 26 Juni 2024 - 01:56 WIB

16 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak di Jakarta. Ahad (23/6).

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menyampaikan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, demikian keterangan yang diterima MINA, Selasa (25/6).

Muhibuddin mengatakan, zakat bagian rukun Islam yang wajib ditunaikan.

“Terdapat tiga unsur yang dikedepankan dalam zakat, yaitu: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Ia menjelaskan, potensi zakat penghasilan di Indonesia mencapai Rp139 triliun, tetapi pengumpulan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, bahan baku pengelolaan zakat adalah kepercayaan. Karenanya, Kemenag saat ini tengah membangun e-Audit, serta memperbaiki sistem dan pengawasan masyarakat sehingga tata kelola zakat lebih optimal.

“Oleh karena itu, meningkatkan literasi zakat dan wakaf menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat teredukasi, bahwa zakat tidak hanya kewajiban, namun memiliki potensi yang sangat besar dan dapat mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.

Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Nanang Kurniawan menyampaikan, zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, serta dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.

“Selain itu, bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat minimal harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat tersebut,” ucap Nanang. []

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia