Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 23 Februari 2026 - 15:25 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 15:25 WIB

8 Views ㅤ

Perjanjian perdagangan RI-AS tetap berjalan meski tarif Presiden Trump telah dibatalkan. (Doc. MINA)

Jakarta, MINA — Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sempat digagas oleh mantan Presiden Donald Trump, namun Indonesia menegaskan hubungan perdagangan dengan Negeri Paman Sam tetap berproses dan dipandang tetap memberi keuntungan bagi kedua pihak.

Keputusan pengadilan yang diumumkan akhir pekan lalu menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan tarif tersebut, dan Mahkamah Agung menyatakan kebijakan itu tidak sah secara hukum. Putusan itu memengaruhi sejumlah negoisasi tarif timbal balik yang tengah berjalan.

Menyikapi putusan itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia menghormati proses hukum di AS dan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul akibat perubahan kebijakan global tersebut. Menurutnya, revolusi tarif ini tidak serta-merta menghapus kesepakatan dagang yang sudah dibuat.

Pemerintah juga menyambut baik penetapan baseline tariff baru yang diberlakukan oleh AS, yakni sekitar 10 persen, yang dinilai lebih menguntungkan dibanding potensi tarif 32 persen yang sempat dibayangkan sebelumnya jika tidak ada kesepakatan dagang. Hal ini dipandang dapat memberi ruang lebih besar bagi ekspor Indonesia ke pasar AS.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang timbal balik antara Indonesia dan AS tetap berada dalam proses sebelum efektif berlaku dalam periode waktu yang telah ditentukan, termasuk masa konsultasi sekitar 60 hari untuk ratifikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif masing-masing negara.

Para analis mengatakan, kondisi ini berkaitan dengan dinamika hubungan ekonomi bilateral Indonesia–AS yang telah berubah jauh sejak awal negosiasi tarif.  []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional