Impor Beras, Sandi Prioritaskan Petani Lokal

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, . (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno akan memprioritaskan untuk membeli beras dari petani lokal menyusul kurangnya stok beras sehingga harga melonjak tinggi.

Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan mengimpor beras pada akhir Januari mendatang, sementara Februari diperkirakan petani lokal mulai panen. Terkait itu,

“DKI selalu membeli beras dari petani lokal, kita prioritaskan dari petani lokal dan saya sudah komunikasikan dengan Menteri Petanian,” katanya di hotel Rizt Carlton, Jakarta, Senin (16/01).

Adanya impor, tidak ingin masyarakat Jakarta terimbas hingga menyebabkan kekurangan beras dengan harga tinggi. Untuk itu, Pemprov memastikan suplai di Jakarta tidak tertunda dan tetap aman.

“Kita ingin masyarakat Jakarta tidak terimbas dengan gejolak harga beras ini. Oleh karena itu pemprov DKI hadir dengan kebijakan-kebijakan yang langsung, mungkin bisa mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini stok beras menurun menjadi 30 ribu yang seharusnya ada 40 ribu ton, untuk menstabilkan Pemprov DKI meminta tambahan dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum ) sebanyak 5.000 ton untuk operasional pasar dan 5000 ton beras untuk komersial.

“kita juga sudah perintahkan pak Arief Nasrudin (Direktur  Umum PD Pasar Jaya) untuk melancarkan distribusinya. Kita tidak ingin begitu stok masuk, tidak ada keterlambatan didistribusinya, kasian pedagang warteg, pedagang nasi uduk untuk membeli beras sangat kurang. Jadi ini, menjadi PR besar Pemprov DKI,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menugaskan impor komoditas beras oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI yang semula ditargetkan sebanyak 500 ribu ton dan akan dimulai pada akhir bulan ini (Januari) dari Vietnam dan Thailand, akan tetapi keputusan itu secara resmi dibatalkan.

Namun langkah impor beras tetap akan dilakukan pemerintah dengan menunjuk Perum Bulog untuk mengeksekusi rencana itu dengan jumlah impor yang sama.

Pembatalan penugasan kepada PPI berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. (L/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.