Washington, MINA – Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (7/1) bahwa Trump menandatangani perintah untuk menarik diri dari 66 organisasi internasional yang “tidak lagi melayani kepentingan Amerika.”
Pernyataan tersebut menjelaskan keputusan itu dibuat karena “organisasi-organisasi internasional tersebut bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan nasional Amerika.”
Pernyataan Gedung Putih tidak merinci organisasi mana yang termasuk dalam penarikan tersebut. Quds Press melaporkan.
Pada awal masa jabatan presiden keduanya, yang dimulai pada 20 Januari 2025, Presiden AS Trump menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, serta menghentikan pendanaan untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Baca Juga: Trump Ancam Gunakan Veto Usai Demokrat Menang Pemilu Sela AS
Pada November lalu, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Mahkamah Pidana Internasional sebagai langkah baru untuk mendukung negara pendudukan Israel. Sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, yang berpusat di Den Haag.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kedua hakim, dari Mongolia dan Georgia, telah memberikan suara menolak banding Israel terkait yurisdiksi pengadilan untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza selama dua tahun terakhir.
Rubio menjelaskan sanksi tersebut “sebagai tanggapan atas penargetan Israel oleh ICC,” merujuk pada proses hukum terhadap pejabat Israel, termasuk Netanyahu, sehubungan dengan serangan di Gaza. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Demokrat Unggul di Pemilu Sela AS, Keisha Bottoms hingga Deb Haaland Ukir Sejarah Baru
















Mina Indonesia
Mina Arabic