New York, MINA – Majelis Umum PBB pada Selasa (2/12) mengesahkan sebuah resolusi mengenai Penyelesaian damai atas pertanyaan Palestina yang mendesak diakhirinya pendudukan sejak 1967 serta penegakan solusi dua negara.
Draft resolusi yang disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina itu disetujui dengan 151 suara mendukung, 11 menolak, dan 11 abstain. Al-Jazeera melaporkan.
Resolusi tersebut menegaskan kembali tanggung jawab PBB atas isu Palestina, mendesak Israel menghentikan seluruh aktivitas permukiman, serta mematuhi hukum internasional. Selain itu, resolusi juga menyerukan dimulainya kembali perundingan dan meminta seluruh negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan secara sepihak.
Di tengah krisis kemanusiaan yang semakin parah, resolusi itu turut meminta peningkatan bantuan internasional bagi rakyat Palestina.[]
Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic