Warga Palestina Kecam Keputusan Pengadilan Israel Soal Bab al-Rahma

Al-Quds, MINA – Putusan pengadilan Israel untuk memperpanjang penutupan area di Al-Qudss (Yerusalem Timur) yang diduduki mengundang kecaman dari .

Pengadilan Hakim Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperpanjang penutupan gerbang masjid, salah satu dari beberapa pintu yang terletak di kompleks Masjid Al-Aqsha Yerusalem.

Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan mengklaim bahwa keputusan itu bertujuan untuk mengkonsolidasikan cengkeraman Israel di seluruh kompleks Masjid Al-Aqsha.

Sementara Dewan Muslim Tertinggi Yerusalem mengatakan, pengadilan Israel tidak memiliki yurisdiksi di kompleks Al-Aqsha. “Pihaknya belum menerima catatan resmi tentang perpanjangan penutupan masjid.”

Berbicara kepada Anadolu Agency, Ketua Dewan Sheikh Ekrema Sabri mengatakan keputusan pengadilan itu tidak sah.

“Kami menganggap bahwa Masjid Al-Aqsha tidak tunduk pada keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh pengadilan Israel,” tegas Sabri.

“Kami tidak akan mematuhi keputusan Israel terkait dengan Masjid Al-Aqsha,” tambahnya.

Masjid Bab al-Rahma pertama kali ditutup oleh otoritas Israel pada 2003. Kemudian, pada 2017, pengadilan Israel memperpanjang masa penutupan.

Pada pertengahan Februari, Otoritas Wakaf Keagamaan Yerusalem (sebuah badan yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Islam dan Kristen di kota itu) membuka kembali masjid tersebut.

Keputusan itu diambil di tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel menutup Gerbang Rahma Masjid Al-Aqsa, yang kemudian memicu aksi protes warga Palestina.

Otoritas Israel telah melarang sejumlah orang Palestina termasuk pejabat agama memasuki Al-Aqsa, bagi umat Islam adalah situs paling suci ketiga di dunia.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967, sebelum akhirnya menganeksasi seluruh wilayah kota pada 1980. (T/R03/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)