Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI Asal Jember Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

sajadi Editor : Rudi Hendrik - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (11/9/2024) secara resmi menyerahterimakan warga negara Indonesia (WNI) atas nama SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur. (Foto: Kemlu RI)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (11/9/2024) secara resmi menyerahterimakan warga negara Indonesia (WNI) atas nama SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur. (Foto: Kemlu RI)

Jember, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI secara resmi menyerahterimakan warga negara Indonesia (WNI) atas nama SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9).

SBB adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.

Seperti dikutip dari laman Kemlu RI, sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama.

Secara internal, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.

Baca Juga: Kembangkan dan Perkuat Ekonomi Syariah, Pemprov Jateng Bentuk KDEKS

Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim Advokasi telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Saudari SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Tanah Air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.

SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor warga Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

Baca Juga: Universitas Mathla’ul Anwar Banten Selenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal

Sepanjang 2024, Kemlu telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Kemlu sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MINA dan MER-C Diskusi Peningkatan Sinergi untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia