Beirut, MINA – Human Rights Watch (HRW) memperingatkan pasukan Zionis Israel karena secara tidak sah menjatuhkan amunisi fosfor putih di daerah padat penduduk di Lebanon selatan.
Dalam sebuah laporan yang dirilis pada hari Rabu (5/6), kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan, mereka telah memverifikasi gambar dan rekaman beberapa ledakan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri di setidaknya 17 kota sejak Oktober 2023, termasuk lima kota di mana fosfor digunakan secara tidak sah di daerah pemukiman berpenduduk.
Penggunaan fosfor putih yang meledak di udara di wilayah dengan populasi sipil yang padat dilarang berdasarkan hukum internasional, karena senjata tersebut menimbulkan kerugian yang tidak pandang bulu terhadap warga sipil.
Fosfor putih adalah bahan kimia pembakar yang menyala ketika bersentuhan dengan udara dan dapat menyebabkan luka bakar parah pada orang atau bangunan yang bersentuhan dengannya.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Middle East Eye memberitakan, gambar dan rekaman yang dibagikan oleh HRW kepada para peneliti menunjukkan amunisi menghantam bangunan tempat tinggal di desa Kafr Kila, Mays al-Jabal, Boustane, Markaba, dan Aita al-Chaab di perbatasan selatan Lebanon.
Fosfor putih juga telah menyebabkan ratusan kebakaran hutan di Lebanon, dan para ahli lingkungan memperingatkan akan terjadinya lebih banyak kebakaran hutan seiring meningkatnya suhu di musim panas.
Setelah serangan pada tanggal 15 Oktober, dua orang dari desa Boustane dirawat di rumah sakit karena sesak napas akibat menghirup asap fosfor putih, menurut walikota desa.
Menurut Kementerian Kesehatan Masyarakat Lebanon, hingga 28 Mei, 173 orang terluka akibat paparan fosfor putih.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Orang-orang yang diwawancarai HRW mengatakan, penggunaan senjata di kawasan berpenduduk telah mendorong banyak warga mengungsi dari beberapa desa di perbatasan Lebanon-Israel.
“Penggunaan fosfor putih secara luas oleh Israel di Lebanon selatan menyoroti perlunya hukum internasional yang lebih kuat mengenai senjata pembakar,” kata laporan HRW.
Ia menambahkan bahwa Israel bukan pihak dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional, satu-satunya instrumen yang mengikat secara hukum yang didedikasikan khusus untuk senjata pembakar. Lebanon adalah pihak dalam protokol tersebut.
Menghirup asap fosfor putih dapat menyebabkan cedera pernapasan dan sesak napas, serta menyebabkan luka bakar tingkat dua dan tiga pada kulit.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
Pada bulan Oktober, HRW mengungkapkan bahwa pasukan Israel telah menggunakan senjata tersebut di Jalur Gaza yang padat penduduknya dan di dua daerah pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.
Permusuhan di sepanjang perbatasan, yang berlangsung sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, telah meningkat dalam beberapa hari terakhir, dengan militer Israel dan Hizbullah memperluas serangan mereka melampaui jalur perbatasan biasa, tempat baku tembak terkonsentrasi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka