Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zionis Larang Organisasi yang Sebut Israel Negara Apartheid Beroperasi di Palestina

Arina Islami Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 23 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:04 WIB

25 Views ㅤ

Zionis Apartheid (Culturico)

Al-Quds, MINA – Otoritas Zionis Israel melarang individu maupun organisasi yang menyebut Israel sebagai negara apartheid untuk memasuki wilayah jajahannya.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pekerja kemanusiaan dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang ingin menjalankan misi kemanusiaan di Palestina.

Menurut laporan Quds News Network yang dikutip pada Kamis (23/7), pernyataan itu disampaikan hakim Mahkamah Agung Zionis Israel, Alex Stein, dalam sidang yang membahas penolakan izin operasi sejumlah organisasi kemanusiaan internasional di Palestina.

Dalam persidangan, Stein mengatakan siapa pun yang menyebut Israel sebagai negara apartheid tidak berhak memasuki wilayah yang dijajah Zionis Israel.

Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang

Ia menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menghilangkan legitimasi negara Israel.

Padahal, berbagai lembaga internasional, termasuk Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat penasihatnya pada 2024, menyatakan kebijakan dan praktik Zionis Israel di wilayah Palestina yang dijajah melanggar hukum internasional serta mengandung unsur diskriminasi sistematis.

Sementara itu, sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem sebelumnya juga menyimpulkan bahwa sistem yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina memenuhi karakteristik apartheid.

Sidang tersebut digelar setelah sejumlah organisasi kemanusiaan menggugat keputusan pemerintah Zionis Israel yang menolak memperpanjang izin mereka untuk tetap beroperasi dan memberikan bantuan kepada warga Palestina.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer

Majelis hakim yang terdiri atas Yael Willner, Ruth Ronnen, dan Alex Stein menerima argumen pemerintah Zionis Israel bahwa tuduhan “apartheid” dapat dijadikan alasan untuk menolak izin operasi organisasi kemanusiaan.

Majelis bahkan menyarankan para pemohon mencabut gugatan mereka.

Stein juga berpendapat bahwa menyebut Israel sebagai negara apartheid bukan merupakan kritik yang sah, melainkan telah melewati batas yang dapat diterima.

Organisasi yang mengajukan gugatan antara lain Save the Children, organisasi kemanusiaan asal Italia CESVI, dan organisasi asal Swedia Diakonia, yang selama bertahun-tahun memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyinggung hubungan beberapa organisasi tersebut dengan Islamic Relief, yang telah dilarang beroperasi oleh Zionis Israel sejak 2014.

Hakim Yael Willner menyatakan pemerintah memiliki hak untuk menolak organisasi yang dinilai mendukung boikot atau dianggap melemahkan legitimasi Zionis Israel. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Al-Khalil Usai Sepuluh Hari Lakukan Pengepungan

Rekomendasi untuk Anda