Gaza, MINA – Pusat Studi Tahanan Palestina melaporkan peningkatan tajam penahanan anak-anak Palestina sejak perang genosida di Gaza meletus pada Oktober 2023. Sebanyak lebih dari 1.800 anak di bawah umur telah ditangkap dalam kurun waktu tersebut.
Seperti dikutip dari Palinfo, Rabu (29/4), beberapa dari anak yang ditahan bahkan berusia di bawah 10 tahun.
Lembaga tersebut menyebut tindakan penangkapan ini sebagai kebijakan sistematis yang menargetkan masa kanak-kanak Palestina.
Penahanan anak-anak ini merupakan bagian dari pola penindasan yang lebih luas oleh otoritas penjajah Israel.
Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang
Pelanggaran terhadap anak-anak semakin intensif selama perang berlangsung.
Anak-anak yang ditahan mengalami kekerasan fisik dan psikologis, termasuk pemukulan dan penghinaan.
Dalam beberapa kasus, mereka juga sengaja ditahan tanpa akses makanan dan perawatan medis yang memadai.
Salah satu contoh tragis adalah kematian Walid Ahmad, 17 tahun, di dalam tahanan.
Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer
Kesehatannya memburuk akibat kelalaian, dan ia meninggal tanpa mendapatkan perawatan yang layak.
Penangkapan biasanya dilakukan melalui penggerebekan malam hari di rumah-rumah keluarga.
Pasukan Israel juga merusak properti dan memaksa anak-anak keluar dari rumah mereka.
Anak-anak kemudian dipindahkan ke pusat interogasi untuk diperiksa.
Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid
Beberapa anak lainnya ditangkap di pos pemeriksaan militer atau saat dalam perjalanan ke sekolah.
Kondisi penahanan anak-anak ini jauh dari standar kemanusiaan dasar.
Mereka ditempatkan di sel yang penuh sesak, tanpa akses kunjungan keluarga, dan perawatan medis yang sangat terbatas.
Saat ini, sekitar 350 anak Palestina masih berada dalam tahanan Israel.
Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Al-Khalil Usai Sepuluh Hari Lakukan Pengepungan
Dari jumlah itu, 163 anak sedang menjalani hukuman, sementara 90 anak lainnya ditahan secara administratif tanpa dakwaan.
Sebagian besar dari mereka ditahan di penjara Megiddo dan Ofer.
Dalam kasus yang paling mencengangkan, laporan tersebut mengungkap adanya bayi berusia tujuh bulan yang lahir dari seorang ibu tahanan di dalam penjara.
Fakta ini menunjukkan betapa parahnya kondisi yang dihadapi para tahanan, termasuk anak-anak dan ibu hamil.
Baca Juga: Liga Arab Kutuk Penyiksaan Sistematis terhadap Tahanan Asal Gaza di Penjara Israel
Pusat Studi Tahanan Palestina menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini melanggar hukum internasional.
Pelanggaran terhadap hak-hak anak seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Lembaga tersebut menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk mengatasi situasi ini.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Operasi Militer Israel di Al-Khalil Masuk Hari ke-10, Pelanggaran Terus Meningkat
















Mina Indonesia
Mina Arabic