LPPOM MUI ADAKAN MILAD KE-27 TINGKATKAN KINERJA LAYANAN UMAT

Doa bersama tasyakuran sederhana Milad ke-27 LPPOM MUI (Foto: Halal MUI)
Doa bersama tasyakuran sederhana ke-27 (Foto: Halal MUI)

Bogor, 27 Rabu’ul Awwal 1437/7 Januari 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah berkiprah selama 27 tahun memberikan sumbangsih bagi umat dan bangsa, dengan memberikan pelayanan dan menjamin kehalalan produk konsumsi untuk kebutuhan masyarakat.

Dengan kiprah LPPOM MUI juga menjalankan salah satu fungsi sekaligus peran “Himayatul Ummah”, melindungi umat yang menjadi misi yang diemban MUI.

Dalam perjalanan lebih dari seperempat abad ini, memberikan arti LPPOM MUI harus menjalankan kiprah yang lebih besar dan lebih berperan aktif dalam aspek halal ini. Terutama dalam menjalankan amanah yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus juga menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“LPPOM MUI akan dituntut untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.” kata Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, dalam acara doa bersama tasyakuran sederhana Milad ke-27 LPPOM MUI, di Kantor LPPOM MUI, Global Halal Centre (GHC) Bogor, Rabu, (6/1).

Ia menyebutkan semboyan, “be better, be faster and be easier” dalam proses sertifikasi halal. “Harus lebih baik, lebih cepat dan lebih mudah. Untuk itu, berbagai pengembangan layanan telah dan akan terus dilakukan oleh LPPOM MUI,” tuturnya. Demikian keterangan pers LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Sumber daya manusia (SDM) LPPOM MUI juga harus siap menghadapi tantangan tersebut. Tidak ada kata untuk mundur. It’s the point of no return. Kita harus siap dan terus maju,” tegasnya.

Dia mengakui, dalam acara yang diikuti seluruh pimpinan dan staf LPPOM MUI itu, berbagai kendala juga harus dihadapi. Di antaranya, kurangnya pemahaman terutama tentang urgensi konsumsi halal dan sertifikasi halal bagi industri maupun masyarakat,  adanya persepsi yang menganggap proses sertifikasi halal itu membutuhkan biaya yang tinggi, dan prosesnya sulit.

Persepsi itu timbul karena mendapat informasi yang keliru, dan tidak menjalani sendiri proses yang diperlukan. Dapat diibaratkan seperti seorang penonton yang menyaksikan proses dari luar. Padahal kalau dijalankan, niscaya akan dapat dilalui dengan mudah. Seperti halnya berbagai persyaratan sertifikasi mutu lainnya.

Sebab itu, bagi kami di LPPOM MUI, jelas itu merupakan satu kendala sekaligus tantangan untuk lebih mengintensifkan dan memperluas cakupan sosialisasi halal ke semua lini masyarakat.

Secara kelembagaan, LPPOM MUI Pusat juga menetapkan standar bagi LPPOM MUI tingkat propinsi. Dan standar ini telah memenuhi syarat standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang telah menetapkan ketentuan DPLS 21 (Dokumen Persyaratan Lembaga Sertifikasi). (T/P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.