Abul Hidayat: Berqurban Hukumnya Wajib Bagi Umat Islam

Cileungsi, Kabupaten Bogor, MINA – Pengasuh Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Cileungsi Bogor, KH Saerodjie mengatakan, berqurban hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki.

“Untuk itu, melaksanakannya bagi umat muslim yang kurang mampu. Maka gugurlah kewajiban tersebut,” kata Abul dalam “Khutbah Jumat” di masjid Darul Hijrah, Pasirangin, Cileungsi, Kab Bogor, Jumat (19/7).

Dia juga mengatakan, termasuk salah satu ibadah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala sangat mencintai hambanya yang ingin memberikan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah.

“Kita bisa merenungi kisah sejarah Nabi Ibrahim yang mengqurban anaknya Ismail. Apa yang dialami Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail saat itu menjadi sejarah Hari Raya Idul Adha,” paparnya.

Kemudian dikatakannya, Ismail menikmati masa kanak-kanaknya dan sangat disayangi ayahnya. Namun pada suatu ketika, tepatnya pada malam 8 Zulhijah. Nabi Ibrahim bermimpi didatangi seseorang membawa pesan dari Allah, yang memerintahkan untuk menyembelih anaknya.

Ia mengajak umat Islam bisa merenungi kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ketika Allah memerintahnya untuk menyembeli Nabi Ismail.”Agar kita selalu ingat setiap harta yang dimiliki adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya,” katanya. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.