Kasus Penistaan Agama Disidangkan di PN Ciamis

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kece atau M Kece  di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Ia menilai ceramah yang ditayangkan Kece di YouTube terbukti menistakan agama Islam dan telah menyebarkan kebohongan ke khalayak luas

Dalam persidangan, identitas asli Kece sempat dikatakan Cholil dalam akun Instagram @cholilnafis, Rabu (18/1), Kece sebetulnya beragama Islam. Hal tersebut termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Kece.

Namun, terdakwa berkukuh menyatakan memeluk agama Kristen. Bahkan setelah nantinya selesai menjalani proses hukum.

“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Mbah Bardan, Nabung Berdua untuk Haji tapi Ditinggal Istri

Cholil tidak mempermasalahkan agama yang dianut Kece. Namun, ia menegaskan agama apa pun tidak membenarkan pengikutnya menista agama seperti yang dilakukan Kece.

“Jika memilih Kristen, ya silakan, itu pribadinya. Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” tegas dia. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf