OKI Dukung Langkah Afsel Gugat Israel

Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Jeddah, Arab Saudi, mendukung langkah pemerintah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pendudukan Israel.

Afsel mengajukan gugatan secara langsung dalam sidang perdana Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis (11/1). Quds Press melaporkan.

Afsel mengajukan gugatan dengan tuduhan “kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.”

Dalam sebuah pernyataannya, OKI menyambut baik diadakannya sidang pertama yang mencakup fakta-fakta atas tuduhan terhadap pendudukan Israel yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida selama serangan brutal terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.

OKI menyatakan harapannya, Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengambil tindakan mendesak yang diperlukan, untuk mengakhiri kejahatan genosida yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina. (T/RS2/P1)

Baca Juga:  Aksi Protes di Depan Kedubes AS, Setop Aksi Genosida di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf