Washington, MINA – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum federal, sehingga kebijakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Putusan itu menjadi pukulan terbaru bagi agenda ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan kebijakan tarif untuk menekan mitra dagang Amerika. The New York Times melaporkan, Jumat (8/5).
Majelis hakim menyatakan pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk menerapkan tarif global tersebut.
Dalam aturan itu, presiden memang dapat mengenakan tarif sementara hingga 15 persen untuk mengatasi persoalan neraca pembayaran, namun pengadilan menilai penerapan tarif secara luas terhadap hampir seluruh mitra dagang melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Tarif 10 persen itu sebelumnya diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian kebijakan tarif resiprokal dan bea masuk darurat yang diterapkannya terhadap sejumlah negara, termasuk China, Kanada, dan Meksiko.
Pemerintah Trump kemudian mengganti strategi dengan menerapkan tarif global menyeluruh sebagai upaya mempertahankan tekanan dagang terhadap negara-negara mitra Amerika.
Putusan pengadilan tersebut diperkirakan memicu ketidakpastian baru dalam kebijakan perdagangan AS, terutama di tengah meningkatnya tensi ekonomi global dan persaingan industri strategis.
Pembatalan tarif dapat mempengaruhi negosiasi dagang Washington dengan berbagai negara, termasuk negara-negara Asia yang selama ini terdampak kebijakan proteksionisme Amerika Serikat. Pasar keuangan juga merespons keputusan itu dengan pelemahan indeks dolar AS sesaat setelah putusan diumumkan.
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
Di sisi lain, kubu Trump diperkirakan akan mengajukan banding guna mempertahankan kebijakan tersebut. Selama kampanye politiknya, Trump berulang kali menegaskan tarif impor merupakan instrumen penting untuk melindungi industri domestik Amerika dan menekan dominasi produk asing.
Namun para pengkritiknya menilai kebijakan tarif justru meningkatkan biaya impor, memicu inflasi, serta memperburuk hubungan dagang internasional.
Sejak kembali menjabat, Trump memang menjadikan perang tarif sebagai salah satu kebijakan utama pemerintahannya. Kebijakan itu tidak hanya berdampak pada rantai pasok global, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha internasional terhadap stabilitas perdagangan dunia.
Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan kebijakan tarif era Trump turut mempengaruhi pasar keuangan global, meski dampaknya berbeda pada tiap negara dan sektor industri. []
Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic