Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 1 Agustus 2026, Pedagang Online Kena PPh 0,5 Persen

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 3 Juli 2026 - 22:28 WIB

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:28 WIB

35 Views ㅤ

Produk baju yang dijual online (foto: IG)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen terhadap pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce) mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengikuti dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang memiliki omzet pertahun diatas Rp500 juta.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan pajak akan dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Marketplace nantinya akan bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi para pedagang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan sederhana.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

PPh Final sebesar 0,5 persen tersebut mengacu pada ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha dengan penghasilan bruto yang masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai peraturan tetap dapat memanfaatkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha juga tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi sebagai identitas perpajakan.

Kementerian Keuangan menilai pertumbuhan pesat transaksi digital dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem administrasi perpajakan yang lebih adaptif.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Berdasarkan data pemerintah, nilai transaksi perdagangan melalui platform digital terus meningkat setiap tahun seiring berkembangnya penggunaan marketplace oleh masyarakat.

Karena itu, keterlibatan platform sebagai pemungut pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku UMKM meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak membebani usaha kecil yang baru berkembang.

Kalangan pengusaha juga berharap pemerintah terus memberikan edukasi mengenai tata cara pemungutan dan pelaporan pajak agar pelaku usaha digital dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghadapi kendala administratif.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat penerimaan negara, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di era ekonomi digital.

Otoritas pajak juga akan terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara marketplace dan para pedagang sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2026. []

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Rekomendasi untuk Anda