London, MINA – Keluarga Sheikh Abdulkarim Raed Miqdad menyatakan kekhawatiran serius menyusul deportasi mendadak putra mereka dari Indonesia ke Siprus.
Keluarga Miqdad menilai prosedur ini berlangsung tanpa klarifikasi resmi mengenai dasar hukumnya, serta berpotensi membuka jalan bagi ekstradisi ke otoritas pendudukan Israel.
Dalam pernyataannya di Quds Press pada Senin (20/7), keluarga Miqdad menyebut penangkapan dan deportasi tersebut sebagai tindakan yang “tergesa-gesa dan tidak dapat dibenarkan”.
Mereka menekankan bahwa dokumen yang diandalkan pihak berwenang Indonesia tidak memuat tuduhan jelas maupun bukti konkret, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap haknya untuk membela diri dan menerima bantuan hukum.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
“Miqdad dikenal karena rekam jejak ilmiah dan perilaku disiplinnya. Sikapnya yang mendukung perjuangan Palestina justru membuatnya rentan menjadi sasaran kampanye fitnah,” ujar keluarga dalam pernyataannya.
Keluarga juga memperingatkan bahwa pemindahannya ke Siprus menempatkannya dalam bahaya nyata. Mereka mendesak pihak berwenang Siprus untuk menjamin hak-hak hukumnya secara penuh, memungkinkannya berkomunikasi dengan pengacara dan keluarganya, serta menuntut penyelidikan yang adil tanpa tekanan politik.
“Tujuan akhir kami adalah membebaskannya dan mengembalikannya ke keluarganya di Jakarta,” tegas pernyataan tersebut.
Penangkapan Atas Permintaan Interpol
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
Memorandum hukum yang ditinjau oleh sumber-sumber hak asasi manusia mengungkapkan bahwa penangkapan Miqdad dilakukan atas permintaan Interpol dan kantor organisasi di Nicosia.
Unit kontra-terorisme Indonesia bertindak dengan alasan kekhawatiran bahwa Miqdad akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, lanjut media tersebut.
Ia kemudian dideportasi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapan.
Seruan Asosiasi Cendekiawan Palestina
Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran
Pada Senin (20/7), Asosiasi Cendekiawan Palestina mengeluarkan pernyataan mendesak pihak berwenang Indonesia untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai keadaan penangkapan dan deportasi, serta mengungkap sifat tuduhan terhadap Miqdad.
Asosiasi menekankan bahwa prinsip non-refoulement, yang melarang ekstradisi seseorang ke tempat di mana ia berpotensi menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan kejam, harus dijunjung tinggi. Mereka juga mendesak Siprus untuk menghentikan tindakan apa pun yang dapat mengarah pada penyerahan Miqdad ke pendudukan Israel.
Selain itu, mereka menyerukan lembaga hak asasi manusia Arab dan Islam serta kalangan diplomatik untuk mengambil tindakan segera guna memastikan keselamatannya.
Kekhawatiran Dewan Jenewa
Baca Juga: Trump Sebut AS Kuasai Greenland, Ini Isi Kesepakatannya
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menyoroti bahwa deportasi Miqdad yang terjadi begitu cepat menimbulkan kekhawatiran serius.
Singkatnya prosedur tersebut dinilai berpotensi menjadi langkah awal untuk pemindahannya ke Israel, terutama karena tidak ada jaminan jelas yang melindungi hak-hak hukumnya.
Dewan Jenewa juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses deportasi yang melibatkan individu yang berisiko menghadapi pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Demonstrasi di New Jersey Protes Ekspor Senjata ke Israel
















Mina Indonesia
Mina Arabic