Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Sindir Mamdani, Netanyahu Tak Boleh Ditangkap di AS

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

51 Views ㅤ

Netanyahu dan Trump dalam suatu pertemuan. (Dok. Centralfmonline.com)

Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap apabila berkunjung ke Amerika Serikat.

Hal itu sekaligus menepis wacana yang sebelumnya disampaikan Wali Kota New York Zohran Mamdani mengenai kemungkinan penahanan terhadap pemimpin Israel tersebut. Al-Jazeera melaporkan, Selasa (21/7).

Pernyataan Trump disampaikan melalui media sosial Truth Social sebagai respons atas sikap Mamdani yang menyatakan pemerintah Kota New York sedang mengkaji berbagai jalur hukum untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.

Zohran Mamdani sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menghormati hukum internasional dan terus mempelajari kemungkinan penerapan surat perintah ICC jika Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Namun, sejumlah pakar hukum menilai kewenangan pemerintah kota sangat terbatas karena Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.

Mahkamah Pidana Internasional pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan agresi militer Israel di Jalur Gaza.

Pemerintah Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas negaranya, sementara Amerika Serikat juga tidak mengakui kewenangan pengadilan internasional tersebut.

Polemik ini kembali menyoroti perbedaan sikap antara tuntutan penegakan hukum internasional dan kebijakan luar negeri Washington yang secara konsisten memberikan dukungan politik kepada Israel.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Di sisi lain, berbagai organisasi hak asasi manusia terus mendesak agar surat perintah ICC terhadap para pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran di Gaza dijalankan tanpa pengecualian sesuai prinsip akuntabilitas internasional. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda