Jakarta , MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai penetapan status bencana nasional dan daerah. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, pemerintah kini tidak harus menunggu seluruh indikator bencana terpenuhi untuk menentukan status tersebut.
Putusan yang dibacakan, Jumat (28/8) menyebutkan lima indikator yang menjadi pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Khusus penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Jumlah korban menjadi indikator utama dalam penilaian.
Perubahan ketentuan ini diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam merespons bencana berdasarkan kondisi nyata dan data di lapangan. Penetapan status bencana juga tetap harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terdampak serta kemampuan daerah dalam menangani keadaan darurat.
Baca Juga: Banjir Meluas di Sejumlah Wilayah Aceh, Ratusan Warga Mengungsi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah.
Meskipun suatu bencana tidak berstatus nasional, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan kepada daerah. Dukungan tersebut dapat berupa personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan bantuan teknis sesuai kebutuhan.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan penanganan bencana secara lebih cepat, terukur, dan berdasarkan kondisi masyarakat yang terdampak. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Musim Hujan, Banjir Mengancam 6 Kecamatan di Kabupaten Garut
















Mina Indonesia
Mina Arabic